You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tapis
Logo Desa Tapis
Tapis

Kec. Tanah Grogot, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tapis | Mewujudkan Desa Maju, Adil, Sejahtera yang Diridhoi Allah SWT. HOTLINE AMBULANS

PENERAPAN SOP PERMINTAAN DATA DI DESA TAPIS

Admin 25 Juli 2025 Dibaca 20 Kali
PENERAPAN SOP PERMINTAAN DATA DI DESA TAPIS

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Tapis menerapkan SOP Permintaan Data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Sebagian besar data publik di Desa Tapis sudah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi desa serta melalui media sosial resmi desa. Masyarakat dapat dengan mudah menavigasi dan menemukan informasi yang diperlukan melalui menu-menu yang telah disediakan di website. Apabila data yang dicari tidak tersedia, masyarakat dapat mengikuti prosedur permintaan data yang telah ditetapkan di bawah ini:

A. Permintaan Data Secara Online

  1. Isi Formulir Permintaan Data
    • Akses e-formulir pada tautan
    • Lengkapi formulir dengan informasi:
      • Identitas pemohon (nama, alamat, kontak, WNI/WNA),
      • Jenis data yang diminta,
      • Tujuan penggunaan data,
      • Format data yang diinginkan (PDF/Excel/Word)
  2. Unggah Dokumen Pendukung (jika ada)
    • Surat permohonan resmi dari instansi/lembaga (untuk permintaan atas nama institusi)
  3. Tunggu Konfirmasi
    • Pemohon akan menerima notifikasi melalui email/WhatsApp terkait status permintaan
  4. Waktu Pemrosesan
    • Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan diterima lengkap
  5. Pengambilan Data
    • Data akan dikirim melalui email atau diunduh melalui tautan yang disediakan

B. Permintaan Data Secara Offline

  1. Datang ke Kantor Desa
    • Alamat: Kantor Kepala Desa Tapis
    • Waktu pelayanan: Hari kerja pukul 08.00 – 14.00 WITA
  2. Mengisi Formulir Permintaan Data
    • Tersedia di ruang pelayanan publik desa
  3. Sampaikan Tujuan Permintaan
    • Petugas akan menanyakan tujuan dan jenis data yang diminta
  4. Verifikasi dan Penerimaan Permintaan
    • Permintaan akan diverifikasi oleh petugas
  5. Waktu Pemrosesan
    • Maksimal 3 (tiga) hari kerja
  6. Pengambilan Data
    • Pemohon akan dihubungi untuk pengambilan data langsung atau menerima salinan fisik/data digital

Ketentuan Tambahan

  • Pemohon dapat berupa individu maupun instansi/lembaga (WNI atau WNA).
  • Tidak dipungut biaya dalam proses permintaan data.

Data yang diminta adalah data di bawah kewenangan desa dan tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan